Penerapan Keadilan Restoratif Dikaji, Kenapa? Ternyata Karena Ini
Penerapan keadilan Restoratif kini dikaji Kemenkumham dan Kejaksaan Agung. Tentu, hal ini menuai pertanyaan publik. Ternyata, kajian itu adanya atas potensi
Jumat, 19 Juli 2024 - 00:02 WIB
Sumber :
- istimewa - Antara
Dia berpendapat penerapan keadilan restoratif harus memperhatikan kebudayaan dan ciri khas dari negara Indonesia, sehingga pidana alternatif yang dijatuhkan dapat tepat sasaran serta tidak hanya mencontoh negara lain karena setiap negara memiliki ciri khas masing-masing.
Kendati demikian, dirinya menilai mitigasi risiko terhadap implementasi KUHP baru tetap diperlukan.
"Pemidanaan penjara yang selama ini diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia pada faktanya belum dirasa cukup efektif, terutama dalam menurunkan tingkat kejahatan di Indonesia sehingga perlu diadakan kajian lebih lanjut,” tuturnya. (ant/aag)
Load more