"Sesuai dengan aturan perundang-undangan, ganti rugi kan maksimal 100 juta untuk materil," kata Sugianti, diwawancarai tvOne, dikutip Rabu (17/7/2024).
Sementara untuk ganti rugi immateril berkaitan dengan rasa malu dan pemulihan nama baik.
Sugianti mengatakan, dari pihak kuasa hukum merasa perlu ada tuntutan ganti rugi immateril.
"Karena Pegi saat itu mendapatkan intimidasi dan kerugian pun Pegi selama 49 hari tidak bekerja, seharusnya dia memenuhi kebutuhan keluarganya," kata dia.
Selain itu, kuasa hukum menilai bahwa tindakan salah tangkap harus mendapatkan konsekuensi berat.
Pihaknya ingin agar Polda Jabar ke depannya lebih berhati-hati dalam menangkap orang yang diduga melakukan kejahatan.
"Biar Polda Jabar itu tahu bahwa tindakan salah tangkap itu akan menimbulkan kerugian bagi klien kami," kata dia.
Load more