Ternyata di Putusan Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Tidak Dapat Ganti Rugi, Kuasa Hukum Janji akan Tempuh Langkah Ini
Ternyata di putusan sidang praperadilan, Pegi Setiawan tidak disebutkan mendapatkan ganti rugi. Pihak kuasa hukum pun buka suara dan sebut akan lakukan hal ini.
Rabu, 17 Juli 2024 - 08:46 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar - tvOne
Pegi alias Perong dikatakan adalah otak utama kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi tahun 2016 lalu.
Namun, pada sidang praperadilan Senin (8/7/2024) lalu disebutkan bahwa penetapan kuli bangunan itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Oleh karena itu, hakim sidang praperadilan meminta agar status tersangka pria 27 tahun itu dibatalkan demi hukum. (iwh)
Load more