Jakarta, tvOnenews.com - Meski sudah bebas, ternyata di putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan tidak mendapatkan ganti rugi dari Polda Jabar.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Pegi Setiawan buka suara untuk menjawab hal ini.
Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap dan dipenjara sebagai tersangka kasus Vina selama 49 hari di Polda Jabar.
Padahal, sehari-hari Pegi Setiawan bekerja sebagai kuli bangunan yang menopang kehidupan keluarganya.
Sudah jelas, selama 49 hari Pegi Setiawan tidak bisa membiayai keluarganya karena harus ditahan sebagai tersangka kasus Vina.
Kini, setelah penetapan status tersangka kasus Vina dinilai tidak sesuai prosedur, kubu Pegi Setiawan berencana mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap Polda Jabar.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan ada dua ganti rugi yang mestinya diminta yakni dari segi materil dan immateril.
"Sesuai dengan aturan perundang-undangan, ganti rugi kan maksimal 100 juta untuk materil," kata Sugianti, diwawancarai tvOne, dikutip Rabu (17/7/2024).
Sementara untuk ganti rugi immateril berkaitan dengan rasa malu dan pemulihan nama baik.
Sugianti mengatakan, dari pihak kuasa hukum merasa perlu ada tuntutan ganti rugi immateril.
"Karena Pegi saat itu mendapatkan intimidasi dan kerugian pun Pegi selama 49 hari tidak bekerja, seharusnya dia memenuhi kebutuhan keluarganya," kata dia.
Selain itu, kuasa hukum menilai bahwa tindakan salah tangkap harus mendapatkan konsekuensi berat.
Pihaknya ingin agar Polda Jabar ke depannya lebih berhati-hati dalam menangkap orang yang diduga melakukan kejahatan.
"Biar Polda Jabar itu tahu bahwa tindakan salah tangkap itu akan menimbulkan kerugian bagi klien kami," kata dia.
Meski demikian, soal ganti rugi immateril akan dibicarakan lagi dengan pihak keluarga kliennya.
Sugianti juga menyebut, meski menilai perlu meminta ganti rugi immateril, namun dirinya taka akan memaksa keluarga Pegi untuk menuntut.
"Kalau keluarga siap mengajuakn ganti rugi, kita siap mendampingi. Tim kuasa hukum masih membicarakan itu karena kita belum koordinasi dengan keluarga," kata dia lagi.
Pegi Setiawan sebelumnya ditangkap sebagai tersangka kasus Vina dan disebut sebagai Pegi alias Perong.
Pegi alias Perong dikatakan adalah otak utama kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi tahun 2016 lalu.
Namun, pada sidang praperadilan Senin (8/7/2024) lalu disebutkan bahwa penetapan kuli bangunan itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
Oleh karena itu, hakim sidang praperadilan meminta agar status tersangka pria 27 tahun itu dibatalkan demi hukum. (iwh)
Load more