News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Paman Fredy Pratama, Satria Gunawan Alias Babah Cuma Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Yusriansyah memvonis terdakwa Satria Gunawan alias Babah yang disebut-sebut sebagai paman dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama pidana penjara dua tahun enam bulan saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 15 Juli 2024 - 18:10 WIB
Satria Gunawan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Hakim Yusriansyah memvonis terdakwa Satria Gunawan alias Babah yang disebut-sebut sebagai paman dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama pidana penjara dua tahun enam bulan saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Terdakwa juga diputus membayar denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Yusriansyah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (15/7/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian seluruh harta kekayaan yang telah disita dan diduga dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkotika dirampas seluruhnya untuk negara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan TPPU sebagaimana Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Dalam fakta sidang, terungkap aktivitas terdakwa menerima aliran dana yang bersumber dari Fredy Pratama, baik melalui terpidana Lian Silas maupun beberapa kaki tangan Fredy dalam bisnis narkoba.

Satria Gunawan ditangkap Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel karena terlibat aliran dana Fredy Pratama dengan aset disita 48 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah senilai Rp55 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin juga telah memvonis Lian Silas sang ayah Fredy Pratama dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan dan membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara serta seluruh harta kekayaan yang diduga dari hasil bisnis narkotika dirampas seluruhnya untuk negara.

Baik Lian Silas maupun Satria Gunawan telah terbukti sebagai penerima aliran dana hasil bisnis narkoba Fredy Pratama dengan mengalihkan asetnya ke berbagai bisnis sebagai modus pencucian uang. (ant/ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.
Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo menutup tahun 2025 dengan pencapaian bersejarah baru dalam karier sepak bolanya.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT