"Harapan saya supaya ada perhatian pemerintah untuk bagaimana melihat keadaan kondisi kami di sini," tandasnya.
Sekedar informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) meminta pemerintah diwajibkan memberikan ganti rugi sebesar Rp3,9 triliun kepada 213.217 kepala keluarga yang menjadi korban kerusuhan di Maluku pada 1999.
Adapun rincian ganti rugi tersebut terdiri dari bahan bangunan rumah sejumlah Rp15 juta dan uang tunai Rp3,5 juta untuk masing-masing pengungsi. (aha/nsi)
Load more