Selain itu, Supratman menyebut DPR dan pemerintah juga ingin mengubah nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Meski demikian, perubahan nama itu tidak akan sampai mengubah fungsi kelembagaan.
Terakhir, dia mengatakan DPR dan pemerintah juga ingin mengubah syarat-syarat menjadi anggota Wantimpres.
Supratman menambahkan draft RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk disetujui oleh pimpinan DPR.
Jika sudah disetujui menjadi draft usulan inisiatif DPR, maka Baleg DPR bersama pemerintah bisa melanjutkan membahas draft RUU itu.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR terdekat digelar pada 11 Juni 2024. Itu merupakan Rapat Paripurna penutupan sebelum DPR memasuki masa reses.
Meski demikian, Supratman belum bisa memastikan kapan pengesahan draft RUU itu. (saa/lgn)
Load more