Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI dan pemerintah mewacanakan bakal menghapus jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Untuk memuluskan wacana itu, Baleg DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi draft usulan inisiatif DPR.
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, jumlah anggota Wantimpres ditetapkan sebanyak 8 orang.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas mengungkapkan aturan itu ingin dihapus dan diubah menjadi jumlah anggota Wantimpres diserahkan kepada putusan presiden.
Dengan demikian, presiden bisa bebas menentukan jumlah anggota Wantimpres, baik itu lebih dari delapan anggota atau kurang dari delapan.
“Kalau di UU lama, anggota Wantimpres itu kan cuma 8. Sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
“Karena itu, presiden akan menetapkan anggotanya berapapun itu sesuai kebutuhan presiden, termasuk ketuanya juga nanti akan ditetapkan oleh presiden,” tambahnya.
Selain itu, Supratman menyebut DPR dan pemerintah juga ingin mengubah nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.
Meski demikian, perubahan nama itu tidak akan sampai mengubah fungsi kelembagaan.
Terakhir, dia mengatakan DPR dan pemerintah juga ingin mengubah syarat-syarat menjadi anggota Wantimpres.
Supratman menambahkan draft RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk disetujui oleh pimpinan DPR.
Jika sudah disetujui menjadi draft usulan inisiatif DPR, maka Baleg DPR bersama pemerintah bisa melanjutkan membahas draft RUU itu.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR terdekat digelar pada 11 Juni 2024. Itu merupakan Rapat Paripurna penutupan sebelum DPR memasuki masa reses.
Meski demikian, Supratman belum bisa memastikan kapan pengesahan draft RUU itu. (saa/lgn)
Load more