"Terima kasih juga kepada majelis hakim yang memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang persidangan sebenarnya," kata Terbit.
"Kita ucapkan kepada pengadilan Stabat yang masih murni yang untuk menjalankan tugasnya," tambahnya.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula saat penemuan kerangkeng manusia atau penjara di kediaman mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pada Januari 2022.
Terbit dinilai tidak memiliki izin untuk menjalankan kegiatan rehabilitasi karena ditemukan dugaan perbudakan modern di kediamannya.
Temuan itu bermula dari penggeladahan rumah Terbit Perangin Angin oleh KPK yang didampingi Polisi.
Kerangkeng manusia tersebut dilaporkan dijadikan tempat rehabilitasi narkoba atau tempat penitipan anak oleh orang tuanya terkait kenakalan remaja.
Load more