Kasus ini bukanlah perkara ringan, yakni pembunuhan berencana yang hukumannya bisa menjadi hukuman seumur hidup.
"Perkara yang sedemikian hebat, pembunuhan tanpa didukung alat bukti forensik, dia berani menghukum orang seumur hidup," ujar Susno.
"Catat hakim ini, ada tiga hakim. Termasuk juga hakim banding, termasuk juga hakim kasasi. Catat ini," kata dia lagi.
Eks Kabareskrim Polri ini menegaskan perkara pembunuhan Vina dan Eky adalah hal yang berat, menghukum 8 orang juga bukan hal mudah.
(Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon serta sebaran pamflet DPO Polda Jawa Barat)
Oleh karena itu, ia berharap agar polisi membuka CCTV yang dikatakan dimiliki oleh anak buah Iptu Rudiana tahun 2016 lalu.
"Kalau CCTV itu dibuka yang sudah disita, saya (baca) berita acara CCTV belum dibuka. Terus HP-nya Vina, HP-nya Eky, ditambah HP orang-orang yang dihukum ini disita. Ada bukti percakapan, ada bukti WA, ada bukti video, ini belum juga dibuka," ujar Susno menegaskan.
Load more