Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji memberikan kritik keras untuk hakim yang mengadili kasus Vina dan Eky tahun 2016 lalu.
Susno menyebut dirinya sudah membaca BAP dari anak buah Iptu Rudiana tentang kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Di dalam BAP itu, Susno mengatakan ada dua alat bukti forensik yang sudah disita terkait kasus kematian Vina dan Eky ini.
Diketahui alat bukti itu adalah sekitar 6 buah CCTV dan handphone milik kedua korban pembunuhan.
Namun, ternyata dua alat bukti itu tidak dibuka di pengadilan. Meski demikian, sidang tetap berjalan dan bahkan memvonis 8 orang terpidana.
"Kenapa hakimnya oon? Saya katakan oon lah. Gimana hakim yang mutus itu? Mudah-mudahan sudah pensiun ya," kata Susno, diwawancarai salah satu televisi swasta, dikutip Sabtu (6/7/2024).
Ia merasa heran karena meski dua alat bukti forensik tidak dibuka, namun hakim tetap berani memberikan hukuman kepada orang lain.
Kasus ini bukanlah perkara ringan, yakni pembunuhan berencana yang hukumannya bisa menjadi hukuman seumur hidup.
"Perkara yang sedemikian hebat, pembunuhan tanpa didukung alat bukti forensik, dia berani menghukum orang seumur hidup," ujar Susno.
"Catat hakim ini, ada tiga hakim. Termasuk juga hakim banding, termasuk juga hakim kasasi. Catat ini," kata dia lagi.
Eks Kabareskrim Polri ini menegaskan perkara pembunuhan Vina dan Eky adalah hal yang berat, menghukum 8 orang juga bukan hal mudah.
(Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon serta sebaran pamflet DPO Polda Jawa Barat)
Oleh karena itu, ia berharap agar polisi membuka CCTV yang dikatakan dimiliki oleh anak buah Iptu Rudiana tahun 2016 lalu.
"Kalau CCTV itu dibuka yang sudah disita, saya (baca) berita acara CCTV belum dibuka. Terus HP-nya Vina, HP-nya Eky, ditambah HP orang-orang yang dihukum ini disita. Ada bukti percakapan, ada bukti WA, ada bukti video, ini belum juga dibuka," ujar Susno menegaskan.
Saat ini, satu dari 8 tersangka tersebut sudah bebas yakni Saka Tatal. Ia dibebaskan karena masa tahanannya hanya 8 tahun.
Berbeda dari terpidana lainnya, Saka Tatal saat ditangkap masih di bawah umur.
(Saka Tatal terpidana bebas kasus pembunuhan Vina Cirebon)
Meski demikian, hingga kini pihak Saka Tatal dan keluarga terpidana kasus Vina tetap bersikeras mengatakan mereka tidak terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
Beberapa saksi yang mengaku bersama para terpidana pada malam pembunuhan juga mengatakan hal serupa.
Saksi bernama Teguh dan Pramudya mengatakan, pada malam kejadian mereka tidur bersama di rumah Ketua RT setelah minum minuman keras sampai pagi hari.
Meski demikian, pihak Ketua RT membantah bahwa para terpidana berada di rumahnya.
Hingga saat ini, kasus ini masih belum menemukan jawaban karena setiap saksi memberikan keterangan yang saling bertolakbelakang.
Sementara bukti forensik tidak digunakan untuk menjawab kerumitan kasus yang belum selesai ini. (iwh)
Load more