Lebih lanjut, Puan mengatakan DPR RI menghormati keputusan DKPP yang memecat Hasyim.
Dia menjelaskan DPR akan memproses pergantian Ketua KPU yang baru setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) pemberhentian Hasyim.
“Nanti setelah tujuh hari kemudian presiden mengeluarkan Perpres pemberhentiannya, ya DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada,” ungkapnya. (saa/ree)
Load more