Tapi, kata dia, itu belum diserahkan secara legal. Baru disepakati sesuai dengan RUPS itu kepada adiknya Ferline Sugianto.
"Ini yang 20 persen itu hanya pinjam nama itu sudah berkali-kali disebut di dalam persidangan juga. Tapi kalau hanya pinjam nama berarti ini bagian dari harta bersama. Harusnya yang 100 persen dulu nanti yang 50 persen punya mamanya, yang 50 persen nanti dibagi empat, yakni mamanya, Dandy, Stephanie dan Ferline. Itu harusnya," terangnya.
Saat dimintai tanggapan terkait hasil mediasi, pihak berperkara dari Kusumayati enggan memberikan tanggapan kepada awak media setelah proses mediasi usai.
Stephanie menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.
Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013. (ant/nsi)
Load more