Usai sidang kemarin, tim hukum Polda Jabar mengaku keberatan jika Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam dihadirkan di sidang praperadilan.
"Kalau kami keberatan (menghadirkan Pegi Setiawan) karena sudah diberikan kuasanya. Mungkin nanti terserah hakim," kata Kabid Hukum Polda Jabar Nurhadi usai sidang praperadilan pada Selasa (2/7/2024) lalu.
"Besok (hari ini) agendanya menyerahkan bukti-bukti yang ada seperti dokumen kemudian laporan polisi, surat perintah penyidikan dan lain-lain. Jadi apa yang kita sampaikan kemarin ini loh dokumenya. Seperti apa, ada enggak," ujarnya.
Adapun bukti dokumen tersebut diantaranya adalah hasil visum dari korban Vina dan Eky.
“Alat bukti kita sampaikan semuanya. Berkas visum juga kita sampaikan nanti. Dilampirkan bukti 2016 sama yang lain," terang dia.
Adapun pada sidang praperadilan hari ini, Rabu (3/7/2024), Pegi Setiawan tidak dihadirkan dalam sidang.
Adapun agenda sidang hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yakni membeberkan bukti-bukti pihak Polda Jabar untuk menguatkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. (iah/nsi)
Load more