Karawang, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang menyarankan agar anak yang melaporkan ibu perkara harta warisan untuk saling berdamai.
Ketua Majels Hakim, Nelly Andriani mengingatkan agar sebaiknya tidak membuka aib keluarga soal rebutan harta warisan ini.
Oleh karenanya, Nelly mengingatkan terdakwa Kusumayati dan Stephanie (pelapor) yang merupakan anak kandung terdakwa, agar segera berdamai.
"Jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik. Sidang ini terbuka untuk umum jadi semua bisa mendengar apa yang terjadi. Saran saya daripada aib keluarga diketahui orang banyak sebaiknya diselesaikan dengan perdamaian," kata Nelly, dikutip Selasa (2/7/2024).
Hakim mengatakan hal itu karena menurutnya, persoalan rebutan harta warisan ini adalah salah paham.
Sebaiknya, masalah keluarga semacam ini diperbaiki dengan cara musyawarah.
Berkaitan dengan hal tersebut, Nelly Adriani beserta dua hakim anggota, Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana sepakat untuk membuka ruang perdamaian antara terdakwa Kusumayati dan Stephani.
Load more