David menilai perbuatan AM ini merusak nama baik institusi Kejaksaan dengan melakukan penipuan yang juga merugikan orang lain.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menambahkan AM sudah beraksi sejak 2021 lalu dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai Kejaksaan Pasuruan sebelum berpura-pura pindah tugas ke Kejaksaan Probolinggo.
"Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menangkap AM dari rumahnya di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo," kata Harli, Selasa (25/6/2024).
Kejaksaan pun melakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan dari salah satu korban berinisial DAU.
Dari keterangan DAU, ternyata AM tidak hanya menipu DAU, tapi juga dua korban lainnya, yakni AS dan MW.
AM menjanjikan mereka pekerjaan di Kejaksaan Probolinggo.
Para korban pun telah menyetorkan uang puluhan juta rupiah kepada AM untuk pekerjaan itu.
Load more