Tiga Tahun Lamanya Oknum LSM LP-KPK Berhasil Nyamar sebagai Pegawai Kejaksaan, Ngaku Pindah Tugas dari Pasuruan ke Probolinggo
- Syahwan-tvOne
Pada awal tahun 2024, AM menghubungi ayah DAU dan menyebut jika dirinya bisa menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Tak lupa dia juga mengaku sedang berdinas di sana.
DAU pun tertarik dengan menyerahkan uang sebesar Rp7,3 juta dari total Rp12 juta yang diminta AM yang disebut-sebut untuk biaya pendaftaran dan seragam Kejaksaan.
"Selanjutnya, AM memberikan satu seragam Kejaksaan, dua seragam batik serta badge kepada DAU," tambah Harli.
Selain DAU, dua kerabatnya, yaitu AS dan MW juga menjadi korban penipuan AM.
AS menyerahkan uang sebesar Rp12 juta dan MW sebesar Rp5,6 juta dengan janji yang sama untuk menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Sama seperti DAU, mereka juga diberikan seragam dan badge Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Sebenarnya, AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo.
Kini, AM ditahan di rumah tahanan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (msn/nsi)
Load more