China telah terlibat dalam perselisihan selama puluhan tahun dengan beberapa negara Asia-Pasifik, termasuk Filipina, mengenai afiliasi teritorial sejumlah pulau dan terumbu karang di Laut China Selatan.
Pada Juli 2016, menyusul gugatan yang diajukan oleh Filipina, Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda, memutuskan bahwa China tidak memiliki dasar untuk klaim teritorial di Laut Cina Selatan.
Pengadilan memutuskan bahwa pulau-pulau tersebut bukan merupakan wilayah sengketa dan bukan merupakan zona ekonomi eksklusif. Beijing tidak mengakui atau menerima keputusan tersebut.(ant/ree)
Load more