Jakarta, tvOnenews.com - Soal Bos Rental tewas di Pati berinisial BH (52) yang dikeroyok dan dianiaya massa masih menyita perhatian publik.
Pasalnya, baru-baru ini terungkap, sebelum Bos Rental BH tewas, ia sudah melapor ke polisi soal atas kehilangan mobilnya.
Sontak, kabar itu buat publik terkejut hingga menuai cibiran ke pihak polisi.
Menyikapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko angkat bicara.
Dia katakan, ada langkah-langkah dan prosedur yang harus dilalui setiap laporan sebelum akhirnya ditindaklanjuti.
"Perlu diketahui, dari suatu laporan peristiwa, adanya laporan pengaduan atau laporan polisi yang diterima, tentu ada kewenangan secara administratif yang harus dilakukan langkah-langkah, jadi tidak bisa serta-merta," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Dan kecepatan untuk menindaklanjuti di bidang operasional untuk penindakan dan penegakan hukum itu ada langkah-langkah yang harus diikuti secara prosedural," bebernya.
Menurut Trunoyudo, setelah menerima laporan, penyidik juga melakukan analisis hingga mengumpulkan bukti terkait tindak pidananya.
Oleh karena itu, kecepatan penanganan setiap laporan bisa berbeda.
"Tentunya tergantung, kembali lagi, ketika dilakukan analisis setiap laporan tentu disertai alat bukti ya, baik itu administratif ataupun alat bukti lainnya ya di luar surat dan lain-lain, ini menjadi bagian untuk kerja sama antara pelapor dan juga kepada penyidik," beber Trunoyudo.
Selain itu, Trunoyudo menekankan pentingnya koordinasi antara pelapor maupun polisi dalam suatu kasus.
Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan duka cita atas tewasnya korban BH saat sedang mengambil mobil rentalnya di Pati.
Terkait kasus pengeroyokan ini, Trunoyudo mengatakan, Polda Jawa Tengah langsung bergerak dan menetapkan tersangka.
"Teman-teman mengikuti, ikuti saja, karena Polda Jawa Tengah sudah respons lebih cepat untuk melakukan langkah-langkah dan tentunya sekali lagi kami memgimbau agar setiap langkah-langkah yang dilakukan harus melapor kepada pihak kepolisian setempat," pungkasnya. (aag)
Load more