Jakarta, tvOnenews.com - KPU menetapkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang dan serta penghitungan ulang surat suara seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK; Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK; dan Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK, KPU telah menetapkan tanggal 19, 22, 26, dan 29 Juni, serta 6 dan 13 Juli untuk seluruh tahapan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang (PSU), Selasa (18/6/2024).
Pemungutan suara ulang dijadwalkan digelar pada hari Sabtu, KPU beberkan alasannya.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan lembaganya memang memilih hari libur supaya calon pemilih mempunyai waktu yang tepat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Hari Sabtu adalah hari libur sehingga pemilih memiliki waktu yang pas untuk memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara," kata Idham, Minggu (16/6/2024).
KPU membagi jadwal tahapan berdasarkan putusan MK sebagai berikut:
Pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara di TPS direncanakan pada:
Sabtu 22 Juni 2024 untuk:
1. Putusan MK No.: 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
2. Putusan MK No.: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Load more