Pramudya, Okta dan Teguh Datangi Polda Jabar, Bersaksi Lima Terpidana Berada di Rumah RT saat Malam Pembunuhan Vina Cirebon
Pramudya, Okta dan Teguh mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Jabar untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Selasa, 11 Juni 2024 - 13:47 WIB
Sumber :
- Ilham Ariyansyah-tvOne
"Cukup berjalan dengan profesional. Mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," terang dia.
Dia menegaskan bahwa ketiga orang saksi tersebut merupakan teman dari lima terpidana. Mereka bersama-sama di rumah kontrakan milik RT.
Seperti diketahui, tujuh orang pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sudah dihukum penjara seumur hidup, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman.
Hanya pelaku Saka Tatal yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur. (iah/nsi)
Load more