Minta Kasus Vina Dibuka Ayah Eky Iptu Rudiana, Penasihat Ahli Kapolri Sebut Presiden Jokowi Tidak 'Menuduh' Polri
- Tim tvOne
Namun, dia memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Rudiana telah dilakukan Polri untuk mengungkap kasus tersebut.
"saya tidak pernah mendengar ya berita kenyataannya, tapi kalau menurut perkiraan saya harus yang nomor satu itu ya dia (Rudiana)," kata Aryanto kepada tvOne, Minggu (9/6/2024).
Aryanto menjelaskan selain sebagai pelapor, Rudiana juga penting dimintai keterangan terkait dasar pelaporan tersebut.
Selain itu, dia meyakini Polri telah memeriksa pejabat Polres hingga Polda dan penyidik yang melakukan penyidikan kasus Vina dan Eky.
"Sudah pasti (Rudiana diperiksa,red) cuman tidak diekspos. Karena kalau diekspos, nanti viral ramai-ramai malah kita kerjanya enggak bisa fokus. Makanya itu saya yakin sudah pasti diperiksa," jelasnya.
Pemeriksaan Rudiana, kata dia, jelas bisa membuka lembaran misteri kasus pembunuhan tersebut.
Sebab, pemeriksaan awal kasus tersebut pada 2016 dianggap sebagai kesalahan besar Polri.
"Saya anggap seakan-akan dianggap sebagai blundernya polisi kan dari situ mulanya gitu. (Propam Polri periksa) termasuk Kasatreskrim, Kaporesnya juga pasti akan diperiksa dulu gimana dulu manajemen penyidikan," kata dia.
Selain itu, dia menepis informasi bahwa Iptu Rudiana dihilangkan sementara lantaran belum memberikan keterangan lebih lanjut, seusai membuat video klarifikasi.
Aryanto menegaskan bahwa Rudiana memang sebaiknya tidak berbicara lebih jauh agar menghindari polemik berkepanjangan.
"Enggak (dihilangkan) cuman pasti ayah Eky kalau saya jadi memilih kita enggak ngomong apa pun, karena bisa viral. Mendingan enggak usah gitu. Jadi, bukan dilindungi, melainkan lebih baik tidak ngomong itu daripada nanti bikin berita yang berkepanjangan," imbuhnya.
Sementara itu, Eks Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji menilai sulitnya informasi yang diterima publik lantaran pola pikir anggota Polri yang sulit diubah.
Menurutnya, terdapat peraturan yang menyebabkan penyidik tidak dengan mudah menyampaikan penyidikan sebuah perkara.
"Penyidikan itu dilakukan di dalam SOP itu harus terbuka untuk yang boleh dibuka. Kemudian, apalagi sampai dengan gelar perkara pun di situ diatur bagaimana melibatkan pihak pelapor," kata Susno Duadji kepada tvOne.
Dia menyampaikan jika hal terebut dilakukan, penyidikan sebuah perkara bisa dengan mudah diakses masyarakat.
Load more