“Ketika apa DPO yang salah satunya adalah otak pelaku tidak bisa ditangkap, seharusnya Hakim tidak bisa memutuskan dong,” kata Bambang Rukminto.
Dalam kasus ini, Bambang menilai keanehan ketika Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara tidak diketahui DNA dari alat bukti yang ada.
“Agak aneh Pegi Setiawan ditetapkan sebagai pelaku tapi 8 tahun yang lalu tidak diketahui DNA siapa,” tuturnya.
“Makanya Pegi Setiawan (Tersangka) ini dipaksakan, saya melihatnya seperti itu. Harusnya pengacaranya segera mempera-pradilkan,” tutup Bambang Rukminto. (Kmr)
Load more