News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PPP Acungi Jempol atas Putusan MK Terkait Sengketa Pemilu, Ternyata Ini Alasannya

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi terkait dengan adanya putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), untuk sengketa pemilihan legislatif Pemilu 2024.
Jumat, 7 Juni 2024 - 13:21 WIB
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono (kiri) memberikan keterangan terkait sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt

Jakarta, tvOnenews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), untuk sengketa pemilihan legislatif Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Erfandi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/6/2024). 

"Saya berharap putusan MK yang terjadi di Tarakan Kalimantan Utara, Indragiri Hulu, dan Gorontalo yang mengabulkan gugatan PPP, dihormati dan harus dipatuhi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, putusan MK bersifat erga omnes yang mengikat para pihak serta bersifat final dan mengikat, karenanya putusan MK itu telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

"Kami sudah berjuang sehormat-hormatnya dalam perkara pileg ini. Untuk menjaga marwah klien kami, kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan oleh putusan MK ini, ya kita hormati sebagai demokratisasi dalam negara hukum," jelas dia.

tvonenews



Dia menambahkan, yang sangat fenomenal dalam putusan MK yakni dikabulkannya gugatan PPP untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Tarakan Kalimantan Utara.

Hal itu mendiskualifikasi calon legislatif dari Partai Golkar yang sudah terpilih.

Selain itu, dalam perkara gugatan di Indragiri Hulu, permohonan PSU PPP dikabulkan hakim MK.

"Dan Alhamdulilah lagi, untuk Gorontalo, gugatan untuk digelar PSU juga dikabulkan meskipun dengan alasan karena tidak terpenuhinya kuota 30 persen perempuan," terangnya.

Selanjutnya, Erfandi berharap semua pihak menerima apapun yang telah diputuskan oleh hakim MK.

"Tentunya putusan MK tidak dapat memuaskan semua pihak tetapi sebagai warga negara yang baik kita hormati putusan tersebut," tutur dia.(ant/lkf)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT