ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Permohonan PAN di Dapil Kabupaten Puncak Papua Tengah: Alat Bukti Tidak Absah

Mahkamah Konstitusi jatuhkan Putusan Nomor 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan DPRD 2024
Kamis, 6 Juni 2024 - 19:35 WIB
Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Permohonan diajukan oleh Partai Amanat nasional (PAN) untuk PHPU DPR dan DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Papua Tengah.

Pemohon (PAN) mendalilkan memperoleh 22.760 suara di Kabupaten Puncak yang terdiri dari 4.625 suara di Distrik Sinak Barat, 6.899 suara di Distrik Yugumuak, 9.889 suara di Distrik Mageabume, dan 1.347 suara di Distrik Doufo. 

Kemudian suara tersebut menurut Pemohon dihilangkan oleh Termohon (KPU) sehingga suara Pemohon menjadi nol suara di tingkat kabupaten.

Setelah Mahkamah mencermati seluruh alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon, Termohon dan keterangan Bawaslu, kemudian Mahkamah menyandingkan alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon dan Termohon dan pihak Terkait, Mahkamah tidak mengakui keabsahan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon.

“Karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan terkait pemberhentian PPD di 13 distrik di Kabupaten Puncak, Formulir D Hasil Kecamatan tersebut tidak lagi digunakan sebagai dokumen resmi dalam perhitungan di tingkat distrik,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan hukum.

“Terlebih setelah Mahkamah mencermati keterangan Bawaslu beserta bukti-buktinya, diketahui bahwa bukti Bawaslu tersebut yang pada pokoknya mendukung bukti-bukti yang diberikan oleh KPU/Termohon,” sambung dia.

Berdasarkan hal tersebut, Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya berkenaan perolehan suara di Distrik Sinak Barat. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak beralasan hukum.

Terkait perolehan suara di Distrik Yugumuak sebanyak 6.899 suara, Pemohon melampirkan bukti berupa formulir D. hasil Distrik Yugumuak yang menunjukkan bahwa Pemohon mendapatkan suara sebesar 6.899 suara. 

Namun setelah Mahkamah melakukan verifikasi alat bukti yang masuk, Mahkamah tidak menemukan formulir D. Hasil yang dimaksud. Hal ini terkonfirmasi pada persidangan pada 27 Mei 2024. 

Sedangkan Termohon dan Pihak terkait (NasDem) mengajukan alat bukti berupa D. Hasil kecamatan dengan perolehan suara Pemohon sebanyak nol suara. 

Oleh karena itu, Pemohon tidak dapat membuktikan perolehan suara di distrik tersebut. Sehingga dalil permohonan a quo tidak beralasan hukum.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT