News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Permohonan PAN di Dapil Kabupaten Puncak Papua Tengah: Alat Bukti Tidak Absah

Mahkamah Konstitusi jatuhkan Putusan Nomor 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan DPRD 2024
Kamis, 6 Juni 2024 - 19:35 WIB
Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Permohonan diajukan oleh Partai Amanat nasional (PAN) untuk PHPU DPR dan DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemohon (PAN) mendalilkan memperoleh 22.760 suara di Kabupaten Puncak yang terdiri dari 4.625 suara di Distrik Sinak Barat, 6.899 suara di Distrik Yugumuak, 9.889 suara di Distrik Mageabume, dan 1.347 suara di Distrik Doufo. 

Kemudian suara tersebut menurut Pemohon dihilangkan oleh Termohon (KPU) sehingga suara Pemohon menjadi nol suara di tingkat kabupaten.

Setelah Mahkamah mencermati seluruh alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon, Termohon dan keterangan Bawaslu, kemudian Mahkamah menyandingkan alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon dan Termohon dan pihak Terkait, Mahkamah tidak mengakui keabsahan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon.

“Karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan terkait pemberhentian PPD di 13 distrik di Kabupaten Puncak, Formulir D Hasil Kecamatan tersebut tidak lagi digunakan sebagai dokumen resmi dalam perhitungan di tingkat distrik,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan hukum.

“Terlebih setelah Mahkamah mencermati keterangan Bawaslu beserta bukti-buktinya, diketahui bahwa bukti Bawaslu tersebut yang pada pokoknya mendukung bukti-bukti yang diberikan oleh KPU/Termohon,” sambung dia.

Berdasarkan hal tersebut, Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya berkenaan perolehan suara di Distrik Sinak Barat. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak beralasan hukum.

Terkait perolehan suara di Distrik Yugumuak sebanyak 6.899 suara, Pemohon melampirkan bukti berupa formulir D. hasil Distrik Yugumuak yang menunjukkan bahwa Pemohon mendapatkan suara sebesar 6.899 suara. 

Namun setelah Mahkamah melakukan verifikasi alat bukti yang masuk, Mahkamah tidak menemukan formulir D. Hasil yang dimaksud. Hal ini terkonfirmasi pada persidangan pada 27 Mei 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan Termohon dan Pihak terkait (NasDem) mengajukan alat bukti berupa D. Hasil kecamatan dengan perolehan suara Pemohon sebanyak nol suara. 

Oleh karena itu, Pemohon tidak dapat membuktikan perolehan suara di distrik tersebut. Sehingga dalil permohonan a quo tidak beralasan hukum.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri melakukan pengamanan terhadap seorang pelajar SMK saat berada di Kota Bandung, Jawa Barat usai diduga terpapar paham radikal Neo-Nazi.
Gara-gara Sanksi FIFA, Peringkat Timnas Malaysia Terjun Bebas di Ranking Dunia

Gara-gara Sanksi FIFA, Peringkat Timnas Malaysia Terjun Bebas di Ranking Dunia

Pengajuan banding yang dilakukan Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) tidak serta-merta menangguhkan sanksi yang dijatuhkan FIFA.
Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Platform teknologi yang dirancang untuk menjawab persoalan transparansi dan tata kelola data di industri musik Indonesia. Diposisikan sebagai infrastruktur
Resmi Kembali ke Proliga, Megawati Hangestri Bongkar Kelemahan Pembinaan Voli Indonesia Dibanding Luar Negeri

Resmi Kembali ke Proliga, Megawati Hangestri Bongkar Kelemahan Pembinaan Voli Indonesia Dibanding Luar Negeri

Megawati Hangestri tak menutup-nutupi pandangannya soal pembinaan voli Indonesia. Berbekal merantau di empat negara, Megatron beri perbandingan signifikan.
Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk kegiatan shalat Jumat, dengan judul "Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi".
Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Uskup Agung Jakarta Kardinal, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo menyampaikan khutbahnya pada perayaan Natal 2025.

Trending

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Platform teknologi yang dirancang untuk menjawab persoalan transparansi dan tata kelola data di industri musik Indonesia. Diposisikan sebagai infrastruktur
Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk kegiatan shalat Jumat, dengan judul "Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi".
Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Uskup Agung Jakarta Kardinal, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo menyampaikan khutbahnya pada perayaan Natal 2025.
Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Pada tahun 2025, Timnas Indonesia mengalami banyak gejolak dari awal tahun hingga akhir. Di tim senior, pergantian pelatih dari Shin Tae-yong kepada Patrick Kluivert berujung pahit.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 26 Desember 2025 untuk Aries hingga Pisces. Cek kondisi dompet, peluang cuan, dan tips atur keuangan. Baca selengkapnya!
Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Persib Bandung dinilai memberikan dampak positif bagi gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye. Eks Almere City itu disebut kian nyaman bermain di cuaca panas Tanah Air. 
Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap sumber kekayaan Aura Kasih dari hiburan, endorsement, bisnis kuliner, kosmetik, klinik kecantikan, hingga investasi bernilai miliaran rupiah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT