GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Permohonan PAN di Dapil Kabupaten Puncak Papua Tengah: Alat Bukti Tidak Absah

Mahkamah Konstitusi jatuhkan Putusan Nomor 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR dan DPRD 2024
Kamis, 6 Juni 2024 - 19:35 WIB
Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Permohonan diajukan oleh Partai Amanat nasional (PAN) untuk PHPU DPR dan DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemohon (PAN) mendalilkan memperoleh 22.760 suara di Kabupaten Puncak yang terdiri dari 4.625 suara di Distrik Sinak Barat, 6.899 suara di Distrik Yugumuak, 9.889 suara di Distrik Mageabume, dan 1.347 suara di Distrik Doufo. 

Kemudian suara tersebut menurut Pemohon dihilangkan oleh Termohon (KPU) sehingga suara Pemohon menjadi nol suara di tingkat kabupaten.

Setelah Mahkamah mencermati seluruh alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon, Termohon dan keterangan Bawaslu, kemudian Mahkamah menyandingkan alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon dan Termohon dan pihak Terkait, Mahkamah tidak mengakui keabsahan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon.

“Karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan terkait pemberhentian PPD di 13 distrik di Kabupaten Puncak, Formulir D Hasil Kecamatan tersebut tidak lagi digunakan sebagai dokumen resmi dalam perhitungan di tingkat distrik,” kata Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan hukum.

“Terlebih setelah Mahkamah mencermati keterangan Bawaslu beserta bukti-buktinya, diketahui bahwa bukti Bawaslu tersebut yang pada pokoknya mendukung bukti-bukti yang diberikan oleh KPU/Termohon,” sambung dia.

Berdasarkan hal tersebut, Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya berkenaan perolehan suara di Distrik Sinak Barat. Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak beralasan hukum.

Terkait perolehan suara di Distrik Yugumuak sebanyak 6.899 suara, Pemohon melampirkan bukti berupa formulir D. hasil Distrik Yugumuak yang menunjukkan bahwa Pemohon mendapatkan suara sebesar 6.899 suara. 

Namun setelah Mahkamah melakukan verifikasi alat bukti yang masuk, Mahkamah tidak menemukan formulir D. Hasil yang dimaksud. Hal ini terkonfirmasi pada persidangan pada 27 Mei 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan Termohon dan Pihak terkait (NasDem) mengajukan alat bukti berupa D. Hasil kecamatan dengan perolehan suara Pemohon sebanyak nol suara. 

Oleh karena itu, Pemohon tidak dapat membuktikan perolehan suara di distrik tersebut. Sehingga dalil permohonan a quo tidak beralasan hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT