Akui Kembalikan Uang Rp860 Juta dari SYL untuk Partai NasDem, Sahroni: Uang Tersebut Berasal dari Hasil yang Tidak Tepat
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp860 juta yang diberikan eks Mentan SYL untuk keperluan partainya kepada KPK.
Rabu, 5 Juni 2024 - 13:20 WIB
Sumber :
- Julio Trisaputra-tvOne
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/nsi)
Load more