"Jajaran Satpol PP didukung TNI, Polri dan Dishub melakukan pengawasan terhadap sektor-sektor non esensial yang kemarin masih kita dapatkan pengaduan masih banyak yang beraktivitas. Kami minta seluruh pelaku usaha menahan diri selama masa PPKM Darurat, pelaku usaha non esensial harus betul-betul bisa melaksanakan kebijakan pemerintah ini. Apabila kalian melanggar kita akan tindak tegas. Kita tidak mau kucing-kucingan, kita akan lakukan pengawasan secara ketat, yang bandel akan kami tindak," tegas Arifin.
Selama PPKM Darurat, pedagang di Pasar Tanah Abang kembali harus menghentikan aktivitas berdagang hingga 20 Juli mendatang. Perum Pasar Jaya menutup Blok A, Blok B, dan Blok F Pasar Tanah Abang yang menjual barang garmen dan tekstil.
Sementara untuk Pasar Tanah Abang blok G masih diperbolehkan tetap beroperasi, karena merupakan pasar tradisional yang masuk dalam kategori kebutuhan sehari-hari. (Asb/ mps/mii)
Load more