"Setelah mendatangi ke beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian tersangka R, kemudian Tim dari Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang mengarah ke Polres Tangerang Selatan," tutur Ade Safri, Senin (3/6/2024).
"Selanjutnya pada sekitar pukul 23.30 WIB tim mengarah ke mako Polres Tangerang Selatan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Mako Polres Tangerang Selatan," sambungnya.
Usai ditangkap, polisi melakukan interogasi dan penggeledahan badan terhadap Raihany. Polisi mendapati barang bukti berupa 2 buah handphone merk Redmi S2 dan Redmi Note 7.
"Setelah itu tim mendatangi TKP pembuatan video di kontrakan milik tersangka yang beralamat di Jalan Aren II Gang Sate, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan," kata Ade.
"Selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti, berupa pakaian yang digunakan tersangka dan anak korban pada saat pembuatan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," pungkasnya.
(rpi/muu)
Load more