Kemudian, ada pula Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Dari sembilan tersangka tersebut, KPK menetapkan Rahmat Effendi (RE), M Bunyamin (MB), Mulyadi (MY), Wahyudin (WY), dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap, sedangkan Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM), Suryadi (SY), serta Makhfud Saifudin (MS) sebagai pemberi suap.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak Rabu (5/1) sampai Kamis (6/1), bukti uang sebanyak Rp5,7 miliar telah diamankan, baik dalam bentuk tunai maupun dalam rekening para pihak yang terlibat korupsi.
Sampai saat ini, ujar Ali, tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
“Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan,” kata Ali Fikri. (ant/mii)
Load more