Bekasi, Jawa Barat - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jumat (7/1/2022). Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, beserta pejabat lain dan pihak swasta.
“Benar, hari ini tim penyidik KPK melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di antaranya berada di wilayah Kota Bekasi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta Jumat.
Penggeledahan tersebut, kata Ali, dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan, dan mengamankan bukti-bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan tersebut dilkukan di dua ruangan. Penggeledahan pertama dilakukan di Ruang Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi yang berada di lantai 3 di Gedung Plaza Pemkot Bekasi atau Gedung Utama.
Sekitar pukul 11.00 WIB, penggeledahan dilanjutkan ke Kantor Dinas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, yang masih berdekatan dengan area Gedung Plaza Pemkot Bekasi, atau tepatnya berada di depan Pendopo Pemkot.
Sebanyak delapan orang penyidik akhirnya keluar dari arah belakang dengan membawa dua koper dan satu tas besar dan langsung dimasukan ke dalam dua mobil yang sudah terparkir.
Sebelumnya saat penggeledahan dilakukan, Sekretariat Daerah atau Sekda Kota Bekasi, Renny Hendrawati sempat masuk ke dalam kantor dinas Wali Kota namun ia enggan berkomentar.
Seperti diketahui, Kamis (6/1), KPK telah menetapkan Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan penyelenggara negara terkait pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Delapan orang tersangka, yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Kemudian, ada pula Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Dari sembilan tersangka tersebut, KPK menetapkan Rahmat Effendi (RE), M Bunyamin (MB), Mulyadi (MY), Wahyudin (WY), dan Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap, sedangkan Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM), Suryadi (SY), serta Makhfud Saifudin (MS) sebagai pemberi suap.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sejak Rabu (5/1) sampai Kamis (6/1), bukti uang sebanyak Rp5,7 miliar telah diamankan, baik dalam bentuk tunai maupun dalam rekening para pihak yang terlibat korupsi.
Sampai saat ini, ujar Ali, tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
“Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan,” kata Ali Fikri. (ant/mii)
Load more