“Ada adik iparnya yang mengantarkan barang (70 kilogram sabu-sabu) ke Jakarta,” kata Mukti.
Sofyan ditangkap setelah buron selama 2 bulan. Penangkapan terjadi di Aceh Tamiang (25/5), saat tersangka sedang berbelanja di salah satu toko pakaian.
Menurut Mukti, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku menggunakan dana dari narkoba untuk pencalonannya sebagai anggota legislatif.
“Informasinya ada,” kata Mukti.
Namun, tersangka sudah menjalani tes narkoba dengan hasil negatif. Sofyan merupakan bandar narkoba, juga pemodal sekaligus pemilik dari 70 kg sabu.
Sofyan juga memiliki komunikasi dengan seorang tersangka yang masih buron di Malaysia.
Barang yang dikirimnya berasal dari Malaysia, dikirim melalui Aceh menuju Jakarta. (ant/dpi)
Load more