Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Sofyan, Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dugaan TPPU dalam kasus narkoba tersebut.
“TPPU pasti (disangkakan), kami masih menyelidiki TPPU,” kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa dilansir dari Antara, Minggu (2/6).
Dalam pengiriman itu, Sofyan dibantu oleh tiga tersangka, S alis G, RAF alias F dan IA. Salah satu tersangka merupakan adik dari Sofyan.
Ketiganya ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024.
Load more