Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Sofyan, Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dugaan TPPU dalam kasus narkoba tersebut.
“TPPU pasti (disangkakan), kami masih menyelidiki TPPU,” kata Brigjen Pol. Mukti Juharsa dilansir dari Antara, Minggu (2/6).
Dalam pengiriman itu, Sofyan dibantu oleh tiga tersangka, S alis G, RAF alias F dan IA. Salah satu tersangka merupakan adik dari Sofyan.
Ketiganya ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024.
“Ada adik iparnya yang mengantarkan barang (70 kilogram sabu-sabu) ke Jakarta,” kata Mukti.
Sofyan ditangkap setelah buron selama 2 bulan. Penangkapan terjadi di Aceh Tamiang (25/5), saat tersangka sedang berbelanja di salah satu toko pakaian.
Menurut Mukti, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku menggunakan dana dari narkoba untuk pencalonannya sebagai anggota legislatif.
“Informasinya ada,” kata Mukti.
Namun, tersangka sudah menjalani tes narkoba dengan hasil negatif. Sofyan merupakan bandar narkoba, juga pemodal sekaligus pemilik dari 70 kg sabu.
Sofyan juga memiliki komunikasi dengan seorang tersangka yang masih buron di Malaysia.
Barang yang dikirimnya berasal dari Malaysia, dikirim melalui Aceh menuju Jakarta. (ant/dpi)
Load more