KUA: Pernikahan Dua Pasangan Etnis Rohingya di Penampungan Sementara Aceh Dinyatakan Ilegal dan Langgar UU Perkawinan
Pernikahan dua pasangan etnis Rohingya di penampungan sementara di Aceh merupakan tindakan yang ilegal dan tidak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Minggu, 19 Mei 2024 - 11:44 WIB
Sumber :
- Istimewa
Pihaknya telah memberikan persyaratan untuk menikah termasuk menyerahkan identitas kependudukan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sehingga nantinya bisa diproses.
Namun, hingga pasangan etnis Rohingya menikah, hingga kini persyaratan yang telah diminta tersebut juga belum dipenuhi.
“Tidak mungkin pasangan etnis Rohingya tersebut berhasil memenuhi persyaratan pernikahan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena minimal pasangan yang menikah harus sudah berusia 18 tahun plus satu hari dan harus ada izin pengadilan. Mereka juga tidak punya dokumen kependudukan yang resmi,” pungkas Marhajadwal. (ant/nsi)
Load more