Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan, Pengacara Terpidana: Kami Punya Bukti!
- tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara terpidana kasus Vina Cirebon, Jogi Nainggolan menegaskan dirinya punya bukti untuk menunjukkan bahwa yang terjadi bukanlah pembunuhan.
Setelah kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon kembali viral, pengacara terpidana Jogi Nainggolan kemudian muncul menjelaskan fakta yang ia miliki.
Jogi Nainggolan bahkan berani bilang bahwa kasus viral yang menghilangkan nyawa Vina dan Eky remaja asal Cirebon ini bukan pembunuhan. Menurutnya polisi telah melakukan kesalahan.
"Sebenarnya kasus ini bukan pembunuhan, tapi murni kecelakaan tunggal," kata Jogi diwawancarai dalam program Apa Kabar Indonesia Malam di tvOne, dikutip Minggu (19/5/2024).
Ia berani menegaskan bahwa yang terjadi pada Vina dan Eky adalah kecelakaan tunggal menggunakan kendaraan bermotor.
Jogi menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi itu dari pihak polisi lalu lintas yang turun ke tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, ada beberapa faktor yang mendukung di TKP untuk terjadinya kecelakaan tunggal.
"Itu jalan agak menurun, tentu akan ada percepatan kendaraan," kata Jogi.
Selain itu, ia juga melakukan investigasi adanya gesekan badan mobil di marka jalan dan aspal.
Hal ini berarti sempat terjadi benturan antara kendaraan yang ada di lokasi pada saat itu.
Jogi melanjutkan, bukti yang paling jelas adalah di bagian tiang listrik di TKP terlihat darah dan daging.
"Di marka jalan permanen itu ada tiang listrik, tentu supaya tiang listrik berdiri kokoh ada baut. Di baut ini ada darah, ada daging. Tentu daging dari pada pengendara sepeda motor. Ini membuktikan ada kecelakaan di sana," kata dia menegaskan.
Kutipan Isi Putusan
Namun demikian, pernyataan Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina berbeda dengan isi dalam putusan kasus tersebut.
Berdasarkan dokumen isi putusan yang dipelajari tim tvonenews.com, kuasa hukum Jogi justru disebut meminta para pelaku melakukan rekayasa informasi.
"Bahwa pada saat itu saksi juga di datangi oleh pengacara yang bernama JOGI dan pada saat itu saksi disuruh mengaku bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2016 sekitar jam 21.00 WIB sampai jam 23.00 wib saksi bersama Terdakwa SUDIRMAN, Terdakwa EKA SANDI, Saksi EKO, Terdakwa HADI, Terdakwa SUPRIANTO sedang berada di rumah Pak RT," demikian dikutip dari salinan Putusan nomor 4/Pid.B/2017/PN Cbn, halaman 57.
Load more