Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan kediaman salah satu milik keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tim penyidik KPK turut serta menyita barang bukti berupa dokumen maupun elektronik dari kegiatan penggeledahan tersebut.
"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Ali menuturkan sejumlah barang bukti yang didapat penyidik selanjutnya akan dianalisa.
Seusai dilakukan analisa, barang bukti itu kemudian disertakan ke dalam berkas perkara penyidikan.
Ali menjelaskan proses penggeledahan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, proses penggeledahan turut disaksikan oleh pihak yang berkepentingan dalam pengusutan perkara tersebut.
"Selama proses kegiatan berlangsung, tim penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadirannya disertai surat tugas dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung diantaranya dari pihak RT dan RW setempat," ujarnya.
Adapun penggeledahan kediaman milik adik kandung SYL itu yakni Andi Tenri Angka berlangsung pada Kamis (16/5/2024).
Sebelum penggeledahan tersebur, tim penyidik KPK juga telah menyita salah satu unit rumah milik SYL di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar pada Rabu (15/5/2024).
Ali menjelaskan kediaman milik SYL yang disita penyidik ditaksir dengan nominal sekitar Rp4,5 Miliar.
Didapati kediaman tersebut dibeli SYL dari sumber uang berasal dari MH selaku mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI.
Di sisi lain, Tim Aset Traking dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih terus melakukan penelusuran untuk mendukung pengumpulan alat bukti yang ada.
Untuk diketahui, SYL saat ini tengah menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/raa)
Load more