tvOnenews.com - Sebuah kasus pembunuhan berencana terhadap Vina di Cirebon kini menjadi viral setelah diangkat di layar lebar.
Dari 11 tersangka, polisi hanya mampu mengamankan delapan pelaku sementara 3 tersangka lainnya yang merupakan otak dari kasus ini masih dalam pencarian polisi.
Selain itu, Pihak Polda Jawa Barat telah mengonfirmasi bahwa dalam jasad Vina ditemukan sperma, namun pelaku tidak dijerat pasal pemerkosaan.
Setelah mendengar penjelasan dari Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, seorang Psikolog Forensik, Reza Indragiri justru ingin menyampaikan pertanyaan terkait kasus ini.
Melalui program acara Dua Sisi, tvOne, Reza Indragiri menyampaikan bahwa seharusnya pelaku juga dikenakan pasal pemerkosaan meski pasal pembunuhan berencana memiliki hukuman yang lebih berat.
“Penjelasan dari Ditreskrimum Polda Jabar tidak disebut-sebut hal ihwal terkait dengan penggunaan pasal ruda paksa atau pasal pemerkosaan,” ungkap Psikolog Forensik, Reza Indragiri pada program acara Dua Sisi, tvOne.
Load more