Reza Indragiri Geram Tak Ada Pasal Pemerkosaan dalam Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon: Inilah Wujud Betapa Polisi Itu…
- Kolase tvOnenews.com/ Dua Sisi - tvOne
tvOnenews.com - Sebuah kasus pembunuhan berencana terhadap Vina di Cirebon kini menjadi viral setelah diangkat di layar lebar.
Kasus pembunuhan dan dugaan pemerkosaan terhadap Vina, seorang gadis berusia 16 tahun ini terjadi pada tahun 2016 lalu yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Cirebon.
Dari 11 tersangka, polisi hanya mampu mengamankan delapan pelaku sementara 3 tersangka lainnya yang merupakan otak dari kasus ini masih dalam pencarian polisi.
Selain itu, Pihak Polda Jawa Barat telah mengonfirmasi bahwa dalam jasad Vina ditemukan sperma, namun pelaku tidak dijerat pasal pemerkosaan.
Setelah mendengar penjelasan dari Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, seorang Psikolog Forensik, Reza Indragiri justru ingin menyampaikan pertanyaan terkait kasus ini.
Melalui program acara Dua Sisi, tvOne, Reza Indragiri menyampaikan bahwa seharusnya pelaku juga dikenakan pasal pemerkosaan meski pasal pembunuhan berencana memiliki hukuman yang lebih berat.
“Penjelasan dari Ditreskrimum Polda Jabar tidak disebut-sebut hal ihwal terkait dengan penggunaan pasal ruda paksa atau pasal pemerkosaan,” ungkap Psikolog Forensik, Reza Indragiri pada program acara Dua Sisi, tvOne.
“Memang hukumannya lebih berat kalau pasal pembunuhan berencana, tapi seandainya ada pasal terkait perkosaan maka pasalnya semakin berlapis. Bisa jadi Hakim akan semakin yakin, semakin mantap untuk tidak menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap para pelaku, tapi boleh jadi lebih berat,” sambungnya.
![]()
Psikolog Forensik, Reza Indragiri. (Dua Sisi - tvOne)
Kemudian, Kombes Pol Surawan juga menyebutkan para saksi tidak menyebutkan adanya perkosaan pada kejadian tersebut.
Akan tetapi, dari hasil visum yang dilakukan pada korban bahwa di dalam tubuh korban telah ditemukan sperma.
Lalu, alasan polisi tidak menggunakan pasal pemerkosaan terhadap para pelaku ini karena pada saat dilakukan autopsi tidak dilakukan uji DNA, ditambah tidak adanya pengakuan dari tersangka.
Sehingga pihak kepolisian kesulitan untuk melakukan pembuktian siapakah yang melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Mengetahui pernyataan dari Kombes Pol Surawan, Reza Indragiri terlihat geram dan memberikan tanggapan.
“Bukankah dalam setiap penanganan kasus ada Wassidik (Pengawas Penyidik), ketika wasidik menyadari bahwa ternyata terjadi kompleksitas luar biasa tidak bisa dilakukan uji DNA di tingkat Polres, maka sudah semestinya kasus itu langsung ditarik dan ditangani tingkat Polda,” jelasnya.
Load more