“Memang hukumannya lebih berat kalau pasal pembunuhan berencana, tapi seandainya ada pasal terkait perkosaan maka pasalnya semakin berlapis. Bisa jadi Hakim akan semakin yakin, semakin mantap untuk tidak menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap para pelaku, tapi boleh jadi lebih berat,” sambungnya.
Psikolog Forensik, Reza Indragiri. (Dua Sisi - tvOne)
Kemudian, Kombes Pol Surawan juga menyebutkan para saksi tidak menyebutkan adanya perkosaan pada kejadian tersebut.
Akan tetapi, dari hasil visum yang dilakukan pada korban bahwa di dalam tubuh korban telah ditemukan sperma.
Lalu, alasan polisi tidak menggunakan pasal pemerkosaan terhadap para pelaku ini karena pada saat dilakukan autopsi tidak dilakukan uji DNA, ditambah tidak adanya pengakuan dari tersangka.
Sehingga pihak kepolisian kesulitan untuk melakukan pembuktian siapakah yang melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Mengetahui pernyataan dari Kombes Pol Surawan, Reza Indragiri terlihat geram dan memberikan tanggapan.
Load more