Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menolak usulan anggota komisinya dari Fraksi PDIP, Hugua, yang meminta praktik money politic atau politik uang dilegalkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP membahas rancangan PKPU Pilkada 2024.
Mulanya, Doli meminta Hugua menjelaskan kembali soal nominal uang yang dia sebutkan.
“Tadi apa pak yang Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp1 juta itu apa ya?” Kata Doli di Ruang Rapat Komisi II DPR, Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Hugua pun menjelaskan bahwa nominal uang yang dia sebutkan adalah soal praktik money politic atau biasa disebut dengan istilah ‘serangan fajar’. Jumlah uang itu biasanya dibagikan oleh calon yang mengikuti kontestasi Pemilu maupun Pilkada agar masyarakat memilihnya.
“Maksudnya serangan itu, serangan fajar atau serangan tidak wajar karena tidak ada lagi serangan fajar sekarang, serangan tiga hari terakhir. Jadi serangan wajar atau tidak wajar, diwajarkan aja, tapi dibatasi di PKPU berapa ini biaya serangan wajar tiga hari ini. Dilegalisasi aja di PKPU itu,” jelasnya.
Dia mengusulkan istilah money politic dalam PKPU itu bisa diubah menjadi cost politic jika nantinya praktik itu dilegalkan.
Load more