Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Suku Besar Suku Mee Provinsi Papua Tengah Melkias Keiya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dengan adil perkara PHPU terkait hasil pemilihan legislatif (Pileg) di Provinsi Papua Tengah.
Melkias meminta Hakim MK mengembalikan suara hasil noken dari masyarakat suku Mee yang diduga 'dirampok' oleh oknum KPU dan partai politik (Parpol) di Provinsi Papua Tengah.
"Suara hasil noken yang diberikan masyarakat suku Mee telah dimanipulasi oleh Oknum KPU dan Partai kami minta dikembalikan. Itu suara masyarakat suku Mee yang akhirnya 'dirampok' dan kami nyatakan menolak tegas dan minta suara kesepakatan noken masyarakat suku Mee utamanya dari wilayah Paniai, Dogiyai, Nabire Gunung dan Deiyai," tegas Melkias kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Melkias meyakini, suara hasil kesepakatan noken yang mereka berikan kepada Caleg dari suku Mee cukup untuk mengantarkan Caleg tersebut ke kursi DPR RI.
Apalagi selama ini, dari Pemilu 2004 selalu ada wakil suku Mee di DPR RI yang diberikan dari suara kesepakatan noken.
"Kami sebagai kepala suku sangat kecewa pemilu kali ini suara kami dirampok. Apa yang kami berikan di tingkat kampung sudah berbeda dengan hasil pleno KPU. Ini ada apa? Kalau bukan dirampok atau dimanipulasi semua demi kepentingan orang tertentu," jelasnya.
Dia memberi contoh suara Caleg DPR RI PPP atas nama Albertus Keiya. Berdasarkan hasil kesepakatan noken, Albertus mendapatkan dukungan suara noken sebanyak 93 ribu dari Kabupaten Dogiyai dan 73 ribu dari Kabupaten Paniai.
Namun, suara noken tersebut lenyap di perhitungan Pleno KPU tingkat Kabupaten dan Provinsi Papua Tengah.
"Artinya suara kami dirampok. Bukan soal kursi DPR RI-nya, tetapi kembalikan saja suara kami karena itu hasil kesepakatan. Kami tidak mau suara kami dicuri atau dirampok," katanya.
Bagi dia, wakil suku Mee di DPR RI merupakan bukti kedaulatan masyarakat suku Mee yang menjadi suku besar di Papua Tengah.
"Maka itu kami minta agar MK putuskan gugatan terkait Pileg Papua Tengah dengan cermat dan hati-hati. Kami yakin hakim MK memiliki hari nurani untuk memutuskan dengan baik dan bijak sengketa pemilu ini," pungkas Melkias.(lgn)
Load more