Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menutup penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
"Hari ini adalah hari terakhir penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan gubernur atau wakil gubernur," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Penyerahan syarat dukungan calon Gubenur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur Perseorangan itu sudah dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
"Di hari terakhir penyerahan, KPU DKI Jakarta telah menerima penyerahan dokumen syarat dukungan dari satu pasangan calon yaitu Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.), Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H., dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T.," terangnya.
Berikut adalah profil dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan yang telah menyerahkan dokumen syarat dukungan:
1. Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H, umur 58, pekerjaan wiraswasta dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto , M.T. , umur 55, pekerjaan wiraswasta.
Load more