Jakarta, tvOnenews.com - Proses penyelidikan kasus penganiayaan seorang taruna Sekolah Tinggi Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) memunculkan sejumlah fakta baru.
Kejadian penganiayaan yang berlangsung pada Jumat (3/5/2024) lalu tersebut menyebabkan seorang taruna junior STIP itu harus meninggal dunia.
Belakangan, terungkap ternyata proses penganiayaan yang dilakukan pada Putu Satria bukan hanya dilakukan oleh seorang seniornya di STIP.
Selain itu, terungkap pula video rekaman CCTV soal detik-detik Putu Satria nampak kesakitan menahan penganiayaan yang dilakukan para seniornya di STIP.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus dilakukan pihak kepolisian terkait penganiayaan taruna STIP tersebut.
Berikut sejumlah fakta baru yang muncul dari penyelidiakn polisi terkait peristiwa mengerikan tersebut.
Beredar video rekaman CCTV yang menunjukkan korban dihabisi oleh para seniornya.
Dilihat dari rekaman CCTV tersebut, tampak Putu Satria diangkat bersama-sama empat seniornya.
Leher korban pun dicekik dalam kondisi tidak menggunakan pakaian.
Sementara itu, beberapa senior lain menggunakan seragam taruna lengkap ikut mengawasi situasi sekitar.
Berdasarkan hal tersebut, terungkap bahwa ternyata tersangka pelaku penganiayaan lebih dari satu orang.
Sebelum dilakukan penganiayaan, korban dipanggil oleh para seniornya karena disebut menyalahi aturan sekolah.
Putu Satria dikatakan mengenakan pakaian dinas olah raga (PDO) saat memasuki ruang kelas.
"Woi, tingkat satu yang pakai PDO sini!" kata salah satu tersangka, FA pada saat memanggil korban.
Setelah itu, korban lalu dihabisi oleh para senior di toilet, sementara FA menjadi salah satu tersangka yang berjaga di luar pintu.
(TRS salah satu tersangka pelaku penganiayaan junior di STIP)
Sebelumnya, salah satu tersangka sudah diamankan polisi bernama Tegar Rafi Sanjaya (21) atau TRS.
Pada Rabu (8/5/2024) polisi menambah jumlah tersangka menjadi empat orang.
Adapun tiga tersangka baru yang ditangkap polisi yakni berinisial KAK, FA, dan WJP.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan para tersangka ini memiliki peran masing-masing.
"Sehingga tiga tersangka itu mempunyai peran 'turut serta', 'turut serta melakukan'. Dalam konteks ini orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu," ujar Gidion.
Keempat tersangka bisa dijerat dengan Pasal 55 dan/atau 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. (iwh)
Load more