"Tentu ke depan ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum, di mana karena dari hasil diskusi kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan," tegas dia.
Syafrin mengaku pihaknya akan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta untuk menindak tegas pelaku jukir liar di minimarket.
Bahkan, Pemprov Jakarta juga akan bekerja sama dengan pengadilan serta kejaksaan untuk mengentaskan jukir liar.
"Tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," tandas dia.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan bahwa parkir di halaman minimarket tidak dipungut biaya apapun, oleh karena itu dia memberi ultimatum kepada juru parkir (jukir) liar.
Heru menuturkan dirinya telah memerintahkan Trantib dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penertiban, bahkan upaya ini telah berlangsung.
"Ya, kalau di minimarket kan ada tulisan gratis, ya jangan memaksa, jangan bikin warga itu resah. Mulai kemarin sudah saya perintahkan Trantib dan Dinas Perhubungan," tegas dia, saat ditemui di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).(agr/lkf)
Load more