Jakarta, tvOnenews.com - Anak buah Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Raden Kiky Mulya Putra kembali dicecar Jaksa KPK di siding lanjutan, Pengadilan Tindak Pidana Korpsi, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Hal itu dilakukan jaksa KPK, lantaran terkait embiayaan acara silaturahmi masyarakat Makassar di sebuah hotel di Jakarta sebesar Rp 70 juta yang dibebankan ke Kementerian Pertanian (Kementan).
Diketahui, Raden Kiky Mulya Putra pada saat itu, dihadirkan sebagai saksi saat sidang korupsi SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/2024).
"Pada saat itu siapa semacam VIC untuk mengadakannya itu, dirjen mana, ditentukan tidak? Atau saksi hanya, ada tagihan tiba-tiba begitu?" tanya jaksa.
"Kebetulan kami yang diminta untuk bertanggung jawab, mengurusi konsumsi," jawab Kiky.
Jaksa selanjutnya bertanya soal dana Kementan yang dikeluarkan untuk acara tersebut. Kiky pun membenarkan ada dana yang dikeluarkan.
"Berapa nilainya?," tanya jaksa kembali.
"Kami pinjam ke vendor itu 70 juta, pak," jawab Kiky lagi.
Jaksa kembali bertanya mengapa pengeluaran uang Rp 70 juta untuk acara tersebut tidak dicatatkan ke dalam non budgeter.
Kemudian, Kiky menjawab pencatannya dimasukkan ke Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Mendengar jawaban itu, jaksa pun kembali pertanyakannya, hal ini mengingat acara itu bukan kegiatan Kementan.
"Bagaiamna caranya, ini kan acara pribadi ini, bukan acara kantor tadi disebut, apakah sama dengan yang dijelaskan Pak Ignasius? Tetap dibuat SP2D, tapi sebenarnya bukan acara itu, bagaimana bisa dijelaskan?" cecar jaksa ke anak buah SYL.
Kemudian, SYL pun jelaskan, pada cara tersebut SYL menjadi salah satu pihak yang diundang secara resmi.
"Itu undangannya resmi ada pak, resmi pak, yang mengundang walapun masyarakat Makassar, cuman ada undangannya, itu juga pengundangnya ada, Pak SYL, jadi kami itu sifanya resmi Pak," ungkap Kiky.
Mendengar jawaban Kiky, Jaksa tidak puas dengan jawaban itu, dan terus mencecar bagaimana agenda tersebut biayanya ditanggung oleh Kementan.
"Sudah kami berkaskan dan sudah kami SPJ-kan juga, sudah kami kirimkan juga ke penyidik pak, berkas-berkas SPJ-nya sudah kami kirimkan ke penyidik pak," jawab Kiky.
"Oke, kalau faktaknya seperti itu. Itu-lah sebabnya pengeluaran 70 juta yang tidak dimasukkan di catatan itu, bisa dibayarkan oleh kantor. Artinya saksi yakin ini dibayarkan oleh kantor, sedangkan catatan itu dari uang-uang yang budgeter tadi, jadi clear ya. Baik," ucap jaksa menyudahi.
Sebelumnya diberitakan, Sidang Eks Mentan, Syarul Yasin Limpo (SYL) membuat hakim bingung. Hal ini karena berbeda keterangan soal biaya kebutuhan harian Eks Mentan SYL.
Perbedaan bukti tersebut terungkap di dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi, di lingkungan Kementan atas terdakwa SYL, eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Saat persidangan pada hari Senin (6/5/2024), di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, saksi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra mengungkapkan bahwa kebutuhan SYL mencapai Rp 2 juta per harinya.
Kebutuhan itu diserahkan melalui staf Rumah Dinas Mentan di Kompleks Widya Candra.
"Kalau Ubed (staf Rumah Dinas) minta apa ke saudara?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh di persidangan.
"Biasanya uang harian Yang Mulia, RP 2 juta," beber saksi Kiky.
Sontak pernyataa itu, membuat Hakim mengingat keterangan saksi lain pada persidangan sebelumnya yang menerangkan soal kebutuhan harian SYL di Rumah Dinas mencapai Rp 3 juta.
Karena keterangan yang tak sinkron itulah, Hakim kembali mengkonfirmasi kepada saksi Kiky.
"Rp 2 juta apa Rp 3 juta? Kemarin bilang Rp 3 juta itu di daftar pengeluaran," ujar Hakim Pontoh.
"Kalau saya karena anggarannya sudah terbatas, satu hari Rp 2 juta," kata Kiky. (aag)
Load more