Bambang menyebut kasus Brigadir RA bekerja sebagai ajudan pengusaha sejak tahun 2021 tanpa izin menunjukkan bobroknya atasannya maupun organisasi dalam melakukan pengawasan melekat kepada jajarannya.
Terlebih dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 yang mengatur bahwa anggota Polri yang meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut sudah layak diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pecat).
Di sisi lain, dia juga menyoroti adanya pembiaran terhadap Brigadir RA yang menjadi pengawal pribadi dengan membawa senjata api yang merupakan fasilitas negara pada Polri.
Bambang mengatakan jika Polri ingin membangun institusi yang benar-benar profesional, semua harus dibuka dengan transparan untuk dievaluasi.
Selain persoalan administrasi personel yang tidak benar, pengawasan atasan yang tidak berjalan dan juga lemahnya pembinaan mental harus diperbaiki kalau tidak ingin menjadi masalah menahun yang berulang.
"Semua pihak di internal Polri yang terkait juga harus dimintai pertanggungjawaban. Pembiaran tanpa pertanggungjawaban hanya akan melemahkan disiplin dan muruah Polri," kata Bambang. (ant/iwh)
Load more