GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Eks Napi Korupsi Irman Gusman Gugat ke MK, Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke MK. Dia tidak terima karena namanya dicoret KPU RI dari DCS calon anggota DPD RI.

Selasa, 30 April 2024 - 10:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia tidak terima karena namanya dicoret KPU RI dari daftar calon sementara (DCS) calon anggota DPD RI pada Pileg 2024.

Diketahui, Irman Gusman dicoret KPU lantaran sebagai mantan napi korupsi yang belum bebas bersyarat.

Pencoretan itu membuat dirinya gagal ikut Pileg 2024 sebagai calon anggota DPD Sumatera Barat (Sumbar).

Heru Widodo selaku kuasa hukum Irman Gusman mengatakan KPU sebagai termohon terbukti melakukan pelanggaran terukur dengan tidak menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga

“Tindakan termohon telah merugikan pemohon karena mengakibatkan hilangnya hak pemohon untuk dipilih sebagai calon anggota DPD,” kata Heru dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Dia menuturkan Irman telah mengikuti prosedur pendaftaran hingga verifikasi administrasi calon.

Dalam tahap verifikasi administrasi, Irman dinyatakan memenuhi syarat.

Namun, keputusan itu dianulir KPU RI menjadi tidak memenuhi syarat.

Sebagai informasi, KPU mencoret Irman karena dianggap belum bebas bersyarat jangka waktu 5 tahun.

Mantan napi korupsi kasus suap gula impor itu diputuskan bebas pada 27 September 2019 setelah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Jika merujuk putusan MA Nomor 28 Tahun 2023, Irman baru bebas bersyarat pada 26 September 2024. Alasan itulah yang membuat KPU mencoret Irman.

Pada petitumnya, Irman meminta MK mengabulkan gugatannya agar KPU RI menyelenggarakan pemungutan suara ulang di Provinsi Sumbar untuk memilih calon anggota DPD Dapil Sumbar.

“Memerintahkan Termohon untuk menyelenggarakan pemungutan sura ulang di seluruh TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 (enam belas) Calon Anggota DPD,” ujar Heru saat membacakan petitum Irman.

Selain itu, pihaknya juga meminta KPU RI untuk menetapkan Irman sebagai calon tetap anggota DPD Pemilu 2024. 

“Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai Calon Tetap Anggota DPD Dalam Pemilu 2024, pada DCT Anggota DPD Dapil Provinsi Sumbar berdasarkan Putusan PTUN Jakarta Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. tanggal 19 Desember 2023,” jelasnya.(saa/lkf)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Timnas Indonesia menempati posisi ketiga klasemen sementara Piala Asia U-20 setelah takluk dari Uzbekistan dengan skor 1-3 di Stadion Shenzen Youth Football
Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Vadel Badjideh pun berujung ditangkap oleh Kepolisian. Hingga kini kasus terus berlanjut. Diketahui, tindakan Vadel Badjideh terhadap korban LM, disampaikan ...
Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Ihwal kasus pagar laut, pandangan publik tersita kepada Kades Kohod, Arsin bin Arsip. Pasalnya, ia diduga terlibat dengan kasus penerbitan SHGB & SHM pagar laut
Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia dalam hal kekuatan menjadi peluang bagi Timnas Indonesia membuat kejutan dan meraih keuntungan pada babak kualifikasi ketiga Piala Dunia
Bawaslu Belu Diminta Harus Bersikap Netral

Bawaslu Belu Diminta Harus Bersikap Netral

Mahkamah Konsititusi kembali menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselihan Pilkada Kabupaten Belu.
Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Kisah Lolly kembali menggemparkan, usai Vadel ditetapkan tersangka dan jadi tahanan Polres Metro Jaksel. Pasalnya, baru-baru ini, Lolly bocorkan tingkah Vadel
Trending
Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Kisah Lolly kembali menggemparkan, usai Vadel ditetapkan tersangka dan jadi tahanan Polres Metro Jaksel. Pasalnya, baru-baru ini, Lolly bocorkan tingkah Vadel
Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia dalam hal kekuatan menjadi peluang bagi Timnas Indonesia membuat kejutan dan meraih keuntungan pada babak kualifikasi ketiga Piala Dunia
Doa Nabi Zakaria yang Terkenal

Doa Nabi Zakaria yang Terkenal

Nabi Zakaria adalah salah satu nabi yang dikisahkan dalam Al-Qur'an, dikenal atas kisah kesabarannya dalam memohon keturunan kepada Allah SWT.
Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Ihwal kasus pagar laut, pandangan publik tersita kepada Kades Kohod, Arsin bin Arsip. Pasalnya, ia diduga terlibat dengan kasus penerbitan SHGB & SHM pagar laut
Bawaslu Belu Diminta Harus Bersikap Netral

Bawaslu Belu Diminta Harus Bersikap Netral

Mahkamah Konsititusi kembali menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Perselihan Pilkada Kabupaten Belu.
Ramalan Jeng Nimas Bakal Terbukti? Setelah Cerai dengan Sarwendah, Ruben Onsu Perlahan-lahan akan...

Ramalan Jeng Nimas Bakal Terbukti? Setelah Cerai dengan Sarwendah, Ruben Onsu Perlahan-lahan akan...

Ahli tarot Jeng Nimas jauh-jauh hari menerawang nasib Ruben Onsu usai bercerai dari Sarwendah, katanya Bensu akan...
Ramalan Mbak You soal Sarwendah dan Betrand Peto Perlahan Terbukti? Sejak Awal Sudah Bilang kalau Onyo Nantinya...

Ramalan Mbak You soal Sarwendah dan Betrand Peto Perlahan Terbukti? Sejak Awal Sudah Bilang kalau Onyo Nantinya...

Ramalan Mbak You soal hubungan Sarwendah dan Betrand Peto kembali jadi sorotan. Benarkah sejak awal sudah diprediksi bahwa Onyo akan menghadapi masalah ini?
Selengkapnya
Viral