News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sikapi Putusan MK, Sekjen Gibran Center : Sengketa Telah Berlalu Waktunya Bersatu

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil perhelatan Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Selasa, 23 April 2024 - 01:57 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil perhelatan Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Lantas putusan itu turut menandakan kemenangan mutlak bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekjen Gibran Center, Roy Marjuk mengatakan sudah waktunya semua pihak tak lagi memperdebatkan hasil Pilpres 2024.

“Wajarlah bila ada pihak-pihak yang tidak puas akan keputusan MK tersebut. Namun perlu diingat, keputusan MK merupakan keputusan tertinggi menyangkut sengketa konstitusional," kata Roy dalam keterangannya, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Sudah seyogyanya semua pihak yang berselisih untuk menerima dan melaksanakan hasil putusan tersebut. Bersama dengan keluarnya putusan, Sengketa telah usai. Kini, waktunya bersatu untuk Indonesia yang lebih maju," sambungnya.

Roy menuturkan sudah saat segala unsur termasuk elit politik untuk dapat bergandeng tangan membangun Indonesia ke depan.

Tak hanya itu, ia juga berujar perjalanan perhelatan Pilpres hingga sidang sengketa di MK membuktikan sistem demokrasi di tanah air yang masih berjalan dengan baik.

“Indonesia telah melaksanakan suksesi kepemimpinan nasional dengan baik, melalui mekanisme demokrasi yang baik pula. Saatnya para elite politik mensukseskan kepemimpinan Prabowo-Gibran kedepan. Bukan memperkeruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya turut menyikapi suara-suara yang tidak puas dan cibiran-cibiran yang berkembang di tengah masyarakat maupun media sosial. 

Roy mengatakan keputusan MK adalah merupakan cerminan suara rakyat di Pilpres kemarin. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan, itu mayoritas. Artinya suara tidak puas adalah minoritas. Tapi, sinergi mayoritas dan minoritas diperlukan segala potensinya untuk kemajuan bangsa. Jangankan keputusan MK, keputusan Tuhan pun terhadap para hambanya masih saja ada yang tidak puas," ungkap Roy.

"Jadikanlah energi negatif ketidakpuasan memicu semangat positif untuk membuktikan bisa memberikan yang lebih baik bagi bangsa dan negara," pungkasnya. (raa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT