ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Hakim Saldi Isra
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Tolak Eksepsi Soal Kewenangan MK Tangani PHPU Pilpres, Hakim: Mahkamah Berwenang Mengadili Permohonan Pemohon

Maelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak berwenang menangani perkera PHPU atau sengketa Pilpres 2024.
Senin, 22 April 2024 - 11:05 WIB
  • Reporter :
  • Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan bahwa lembaga peradilan tersebut tidak berwenang dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
 
Dalam perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kepada MK itu, berlaku sebagai Termohon adalah KPU dan Pihak Terkait adalah Prabowo-Gibran.
 
“Eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon,” kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
 
Saldi mengatakan, eksepsi yang ditolak tersebut pada intinya menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengadili permohonan a quo karena permohonan pemohon tidak mendalilkan PHPU Pilpres berupa penghitungan secara kuantitatif, melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalam pertimbangan MK, ia menjelaskan, apabila terdapat indikasi tidak terjadinya pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilu sebelum penetapan hasil, hal tersebut merupakan kewajiban bagi MK untuk mengadili.
 
“Apa pun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengadili keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu,” kata Saldi.
 
Maka dari itu, lanjutnya, MK tidak memiliki alasan untuk menghindar dari mengadili masalah hukum pemilu yang berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu sepanjang memang terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu.
 
Saldi mengatakan, paradigma tersebut telah menjadi pendirian MK sejak menangani perkara PHPU Pilpres dari tahun 2004 hingga 2019. Pendirian itu, kata dia, tercermin pada Putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/XVI/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno pada 29 Juni 2019.

“Telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” kata dia.
 
Walaupun demikian, MK menegaskan, sebagai lembaga konstitusional untuk memutus PHPU, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu.
 
“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” ucapnya. (ant/iwh)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasto Ceritakan Awal Perkenalannya dengan Harun Masiku

Hasto Ceritakan Awal Perkenalannya dengan Harun Masiku

Dalam persidangan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, (26/6), Hasto ceritakan awal perkenalannya dengan Harun Masiku.
Ditanya soal Iuran ASN untuk Bonus Persib Bandung, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Beri Jawaban Menohok

Ditanya soal Iuran ASN untuk Bonus Persib Bandung, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Beri Jawaban Menohok

Belakangan ini mencuat soal kabar para aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jabar dikutip iuran untuk bonus Persib Bandung. Sontak, hal ini menuai perhatian
Soal Polemik Internal Garuda, Asosiasi Pilot Desak Presiden Prabowo Evaluasi Manajemen Garuda

Soal Polemik Internal Garuda, Asosiasi Pilot Desak Presiden Prabowo Evaluasi Manajemen Garuda

Polemik internal tubuh maskapai nasional PT Garuda Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Asosiasi Pilot Garuda (APG) secara terbuka menyuarakan keprihatinan
Ramalan Keuangan Zodiak pada 30 Juni 2025: Prediksi Angka Hoki untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak pada 30 Juni 2025: Prediksi Angka Hoki untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Cari tahu prediksi angka hoki dan ramalan keuangan zodiak pada 30 Juni 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak ramalannya!
Suporter Jadi Alasan! Ze Valente Tinggalkan Persik Demi Balik ke PSIM Yogyakarta

Suporter Jadi Alasan! Ze Valente Tinggalkan Persik Demi Balik ke PSIM Yogyakarta

PSIM Yogyakarta resmi mendatangkan kembali gelandang kreatif asal Portugal, Ze Valente, untuk memperkuat skuad Laskar Mataram menghadapi Liga 1 Indonesia musim 2025/2026.
Berikut Harta Kekayaan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang Terjaring OTT KPK

Berikut Harta Kekayaan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang Terjaring OTT KPK

Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) baru-baru ini terjaring OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Trending

Dilirik Dua Klub Liga Inggris, AC Milan Siap Lepas Sang Gelandang Serba Bisa Musim Panas Ini

Dilirik Dua Klub Liga Inggris, AC Milan Siap Lepas Sang Gelandang Serba Bisa Musim Panas Ini

Masa depan Yunus Musah bersama AC Milan tampaknya akan segera berakhir pada bursa transfer musim panas ini.
Prediksi Angka Hoki dan Ramalan Keuangan Zodiak pada 30 Juni 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Prediksi Angka Hoki dan Ramalan Keuangan Zodiak pada 30 Juni 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Simak prediksi angka hoki dan ramalan keuangan zodiak pada 30 Juni 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Siapa paling hoki? Cek ramalan ini!
Kunjungi Daker Makkah, Wamenhaj Sampaikan Apresiasi Suksesnya Haji 2025

Kunjungi Daker Makkah, Wamenhaj Sampaikan Apresiasi Suksesnya Haji 2025

Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdul Fattah Mashat, hari ini, Sabtu (28/6), mengunjungi kantor Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Makkah.
Tes Medis di AS Monaco! Paul Pogba Siap Bangkit Usai Skorsing Doping

Tes Medis di AS Monaco! Paul Pogba Siap Bangkit Usai Skorsing Doping

Gelandang asal Prancis Paul Pogba dilaporkan akan menjalani tes medis pada Sabtu (28/6) sebagai bagian dari proses kepindahannya ke klub Ligue 1, AS Monaco.
48 Jemaah Haji Embarkasi Solo Wafat di Tanah Suci

48 Jemaah Haji Embarkasi Solo Wafat di Tanah Suci

Jumlah jemaah haji Embarkasi Solo yang wafat atau meninggal dunia di Tanah Suci terus bertambah. Hingga hari ke-16 masa pemulangan haji, tercatat sebanyak 48 jemaah meninggal dunia. Sementara itu, jemaah haji yang sudah sudah sampai di tanah air ada sebanyak 53 kloter dengan jumlah 19.039 jemaah.
Suporter Jadi Alasan! Ze Valente Tinggalkan Persik Demi Balik ke PSIM Yogyakarta

Suporter Jadi Alasan! Ze Valente Tinggalkan Persik Demi Balik ke PSIM Yogyakarta

PSIM Yogyakarta resmi mendatangkan kembali gelandang kreatif asal Portugal, Ze Valente, untuk memperkuat skuad Laskar Mataram menghadapi Liga 1 Indonesia musim 2025/2026.
Berikut Harta Kekayaan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang Terjaring OTT KPK

Berikut Harta Kekayaan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang Terjaring OTT KPK

Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) baru-baru ini terjaring OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT