Aturan Pemberhentian Nakes
Aturan main mengenai pemberhentian nakes diatur khusus dalam Pasal 3 Ayat 2. Dalam Ayat 2 dikatakan Pihak Pertama akan memberhentikan Pihak Kedua apabila:
a. Pihak Kedua menarik atau bekerja di luar Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai
b. Pihak Kedua melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan etika profesi dan peraturan perundang-undangan lainnya
c. Tidak tersedianya lagi dana untuk pembayaran upah kepada Pihak Kedua sesuai kebijakan pemerintah daerah
Kontrak 2024 Tidak Dilanjutkan
Load more