249 Nakes Dipecat Bupati, Begini Bunyi Aturan Pemberhentian Kontrak Kerja Nakes Non ASN di Manggarai
- Jo Kenaru-tvOne
Lalu, untuk nakes yang tidak/belum memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) tidak diperkenankan melakukan pelayanan sesuai profesinya dan hanya diperkenankan melakukan kegiatan yang sifatnya administratif sampai yang bersangkutan memiliki STR.
Aturan Pemberhentian Nakes
Aturan main mengenai pemberhentian nakes diatur khusus dalam Pasal 3 Ayat 2. Dalam Ayat 2 dikatakan Pihak Pertama akan memberhentikan Pihak Kedua apabila:
a. Pihak Kedua menarik atau bekerja di luar Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai
b. Pihak Kedua melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan etika profesi dan peraturan perundang-undangan lainnya
c. Tidak tersedianya lagi dana untuk pembayaran upah kepada Pihak Kedua sesuai kebijakan pemerintah daerah
Kontrak 2024 Tidak Dilanjutkan
Seorang nakes yang telah dipecat menjelaskan upaya yang dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 6 Maret 2024 materinya sama ketika para nakes berdialog dengan Sekda Manggarai dan pihak Dinkes pada 12 Februari 2024, yakni meminta perpanjangan kontrak kerja tahun 2024 sekaligus meminta kenaikkan gaji.
Hal lain yang disampaikan, yaitu meminta DPRD untuk memfasilitasi aspirasi mereka ke pemerintah agar diberikan perhatian khusus ihwal pengangkatan menjadi ASN tanpa tes untuk para nakes non ASN yang telah mengabdi belasan tahun.
"Khusus kontrak kerja tahun 2023 diatur hanya 11 bulan bukan 12 bulan tidak seperti tahun-tahun sebelumnya selalu 12 bulan karena ada aturan penghapusan non ASN yang diumumkan tahun 2023," ujar sumber tersebut saat dihubungi pada Rabu (17/4/2023).
"Namun, faktanya tidak dihapus. Jadi pada 2023 kami terima gaji 11 bulan sampai November. Untuk 2024 kontrak kerja tidak ada gaji pun tidak diberikan padahal kami sudah bekerja dari Januari sampai akhir Maret," katanya.
Perintah Penghapusan Non ASN
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Manggarai Bartolomeus Hermopan menjelaskan polemik ratusan nakes non ASN yang diberhentikan berkaitan dengan aturan penghapusan tenaga honorer resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara tertuang di dalam Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Aturan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dijelaskan bahwa ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK).
Load more