Dari surat kontrak kerja yang didapatkan tvOnenews.com, terungkap bahwa Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan (TPPK) atau nakes non ASN yang bekerja pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terbagi dalam 3 kategori antara lain Tenaga Harian Lepas, Tenaga Pendukung dan Tenaga Penunjang.
Pasal 2 dalam kontrak tersebut mengatur besaran gaji dan syarat pembayarannya.
Ayat 1 dalam Pasal 2 disebutkan, Pihak Pertama (Dinkes) memberi upah tenaga pendukung pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kepada Pihak Kedua (nakes) sebesar Rp600.000 per bulan untuk tenaga pendukung dan Rp400.000 untuk tenaga penunjang dan Tenaga Harian Lepas (THL) Rp2.026.750 rupiah.
"Terhitung 1 Januari berdasarkan dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran Kabupaten Manggarai tentang pengesahan dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran satuan kerja perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 1 perjanjian kontrak kerja tahun 2023.
Kemudian, dalam Ayat 2 Pasal 1 disebutkan bahwa pembayaran upah nakes oleh Pihak Pertama dilakukan dengan syarat-syarat.
Pihak Kedua wajib membuat jurnal kerja harian dan mengisi daftar hadir harian yang disahkan oleh atasan langsung pada unit kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.
Lalu, untuk nakes yang tidak/belum memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) tidak diperkenankan melakukan pelayanan sesuai profesinya dan hanya diperkenankan melakukan kegiatan yang sifatnya administratif sampai yang bersangkutan memiliki STR.
Load more