"Tidak ada yang bisa mengontrol 823.000 lebih TPS tersebut makanya alat bantunya adalah Sirekap, tapi kalau Sirekap bermasalah kita nggak punya panduan, kita tidak punya patokan, bagaimana yang benarnya itu, itu satu sisi dan mudah-mudahan nanti sisi lain termasuk juga hal-hal lain yang akan berkembang setelah ini," tuturnya.
Menurut Hotman, salah satu gugatan yang masuk ke MK yaitu persoalan rekapitulasi suara di aplikasi Sirekap.
Namun, kata dia, perhitungan yang resmi diumumkan pada tingkat nasional memakai perhitungan manual.
KPU, kata dia, melakukan perhitungan suara Pemilu dari tingkat Kecamatan secara berjenjang hingga ke tingkat Provinsi.
"Perdebatan hari ini 100 persen dimenangkan oleh kami 12-0 untuk lawan, kenapa? Kan salah satu inti gugatan yang menyatakan bahwa hasil keputusan final suara tersebut cacat karena katanya berasal dari Sirekap yang curang, ternyata yang diumumkan oleh KPU itu bukan dari Sirekap, tapi perhitungan manual dari mulai Kecamatan dihitung berjenjang sampai provinsi, kemudian dihitung semuanya final barulah kemudian dimasukkan ke Sirekap," kata Hotman kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).
Ia pun menyoroti pernyataan salah satu hakim MK, yaitu Arief Hidayat yang menyebut tak perlu mempersoalkan lebih dalam terkait aplikasi Sirekap, jika rekapitulasi suara yang dipedomani yaitu perhitungan manual secara berjenjang.
Load more