"Kami menerima informasi bahwa ada dugaan oknum Pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menerima suap dan membekingi ini, kami bicara seperti ini sangat beralasan, kenapa pabrik pabrik oli palsu tersebut tidak segera ditutup, padahal kami sudah membantu memberikan informasi dengan detail, kalau ada pabrik oli palsu yang masih produksi sampai saat ini, ini jelas melanggar secara hukum, kami sangat membantu pihak Kementerian Perdagangan untuk mempermudah kerja mereka, namun mereka slow respon atau tidak responsif, yang kami curigai berarti ada permainan disini, tunggu saja, nanti kami bongkar seterang-terangnya," ungkapnya
Praktik pemalsuan seperti ini seharusnya menjadi konsentrasi dari Kemendag dan kementerian atau lembaga, serta penegak hukum.
Aturan perdagangan tidak boleh memalsukan atau menduplikasi. Harus sesuai UU, produksi oli palsu tersebut melanggar Undang-undang (UU) Konsumen karena tidak melakukan produksi dengan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembuat pelumas ilegal telah melanggar Undang-undang (UU) Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sultoni menilai peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap konsumen adalah melalui peningkatan standarisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan atau jasa yang beredar, tertib ukur serta pengendalian mutu barang dan atau jasa dan peningkatan upaya perlindungan konsumen belum maksimal.
"Dalam setiap perizinan usaha kan seharus nya Kemendag verifikasi lebih ketat lagi, kalau izin usaha tanpa pengawasan yang ketat takut nya disalah gunakan oleh oknum yang mengambil keuntungan secara pribadi, ini ada dugaan indikasi suap menyuap untuk perihal perizinan usaha, apalagi sekarang banyak sekali pabrik pabrik oli palsu yang beroperasi, dengan izin yang sah, contoh yang kemarin Wamendag sidak, itu izin resmi, ini sudah masuk tindak pidana korupsi teman teman," katanya. (ebs)
Load more